PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 32
BAB 11 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN JABATAN
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau d. menjalanitugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
