PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 27
BAB 8 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
