PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 26
BAB 7 — PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,TIM PENILAI,DAN PEJABAT YANG MENGUSULKANPENETAPANANGKA KREDIT
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pejabat yang MENETAPKAN angka kredit (PAK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan.
