PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 30
BAB 11 — UJI KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Mutu Pakan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Pengawas Mutu Pakan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan.
