PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang pangkat Guru ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
