PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
(1) Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Guru ahli pertama; b. Guru ahli muda; c. Guru ahli madya; dan d. Guru ahli utama.
