Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Analis Kekayaan Intelektual wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
