Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Kekayaan Intelektual; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
