PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 51
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari
Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
