PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah permohonan kekayaan intelektual; b. tingkat kesulitan permohonan kekayaan intelektual; c. karakteristik produk yang berhubungan dengan perkembangan kekayaan intelektual; d. jumlah layanan kekayaan intelektual; e. jumlah satuan kerja ditingkat wilayah Instansi Pembina; dan f. jumlah penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
