PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 44
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Analis Kekayaan Intelektual yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
