PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Kekayaan Intelektual yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya. (2) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
