Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Kekayaan Intelektual setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Kekayaan Intelektual wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
