Pasal 8
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN DAN HASIL KERJA
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Penyuluh KB Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana, meliputi:
rencana kerja pendataan di tingkat desa/kelurahan;
dokumen jadwal pendataan di tingkat desa/kelurahan;
peta wilayah kerja di tingkat desa/kelurahan;
dokumen pendataan IMP;
dokumen pendataan Poktan di tingkat desa/kelurahan;
dokumen rekaptulasi pendataan;
laporan hasil KIE perorangan;
laporan hasil pembentukan Poktan BKB di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembentukan Poktan BKR di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembentukan Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembentukan Poktan UPPKS di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembentukan PIK-R di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembentukan Poktan kegiatan sosial lainnya tingkat desa/kelurahan;
rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
laporan pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
peta pendataan IMP di tingkat Rukun Warga;
dokumen hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
dokumen pembentukan IMP/PPKBD/sub- PPKBD;
laporan sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Tetangga;
laporan hasil pembinaan peserta KB per 10 (sepuluh) peserta;
laporan hasil koordinasi dengan tokoh formal di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil koordinasi dengan tokoh informal di tingkat desa/kelurahan; dan
laporan hasil pembuatan media KIE dalam bentuk sederhana; b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
rencana kerja pendataan di tingkat kecamatan;
dokumen jadwal pendataan di tingkat kecamatan;
dokumen pengolahan data hasil pendataan di tingkat kecamatan;
peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil melakukan KIE kelompok;
dokumen materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rakor/raker KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat desa/kelurahan;
rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
laporan hasil pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat kecamatan;
laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Warga;
laporan hasil melakukan pembinaan IMP/PPKBD/sub-PPKBD;
laporan hasil melakukan koordinasi dengan tokoh formal di tingkat kecamatan;
laporan hasil melakukan koordinasi tokoh informal di tingkat kecamatan; dan
laporan hasil media KIE dalam bentuk kompleks; dan c. Penyuluh KB Penyelia, meliputi:
laporan hasil diseminasi pendataan di tingkat desa/kelurahan;
laporan materi sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
laporan sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
laporan materi KIE;
laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat kecamatan;
laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat kecamatan;
laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat kecamatan;
laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat kecamatan;
laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat kecamatan;
laporan hasil pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat kecamatan;
dokumen materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rakor/raker KKBPK di tingkat kecamatan;
laporan hasil evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
laporan sarasehan hasil pendataan tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil konseling KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil pelaksanaan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil advokasi di tingkat desa/kelurahan;
laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat desa/kelurahan/ kecamatan;
laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat desa/kelurahan/ kecamatan;
laporan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat kecamatan; dan
laporan hasil melakukan KIE dengan MUPEN. (2) Hasil kerja tugas jabatan bagi Penyuluh KB Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
dokumen hasil perencanaan Program KKBPK melalui musrenbang di tingkat desa/ kelurahan;
dokumen hasil perancangan instrumen pendataan;
dokumen hasil uji instrumen pendataan;
dokumen hasil pendataan keluarga di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat kecamatan;
peta pendataan IMP di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil perancangan kegiatan pameran KKBPK di tingkat kecamatan;
laporan hasil melakukan KIE melalui media massa;
laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat kecamatan;
laporan penyusunan materi rakor/raker KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat daerah kabupaten/kota;
rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil advokasi ke tokoh formal di tingkat kecamatan;
laporan hasil advokasi ke tokoh informal di tingkat kecamatan;
laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat kecamatan;
laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat kecamatan;
dokumen hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
laporan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi; b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda, meliputi:
dokumen materi saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil analisis dan interpretasi pendataan di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil analisis KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota melalui surat kabar/majalah/radio;
dokumen pengembangan KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil pembinaan Poktan holistik integratif;
laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
dokumen materi rakor/raker Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
laporan hasil evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
dokumen bahan materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
dokumen bahan materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
dokumen bahan materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
laporan hasil pengembangan Program KKBPK pada Poktan secara holistik dan integratif;
laporan hasil saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
dokumen hasil persiapan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil pemantauan ketersediaan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
laporan hasil rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi;
laporan advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan fasilitasi Program KKBPK kepada PPKBD/sub-PPKBD/Poktan;
laporan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah kabupaten/kota;
dokumen pengembangan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
dokumen konsep model pengembangan perencanaan penyuluhan KB; c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya, meliputi:
laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah provinsi;
laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah provinsi;
laporan hasil fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
laporan hasil advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah provinsi;
laporan hasil advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah provinsi;
laporan hasil pengembangan media KIE massa di tingkat daerah provinsi;
dokumen pengembangan model kegiatan Program KKBPK;
laporan hasil pengembangan rancangan advokasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
dokumen hasil pengembangan rancangan KIE Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
dokumen hasil pengembangan model perencanaan penyuluhan KB;
dokumen policy brief hasil pendataan di tingkat daerah provinsi;
laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
dokumen pengembangan media KIE di tingkat daerah provinsi; dan
laporan hasil evaluasi media advokasi dan KIE di tingkat daerah kabupaten/kota; dan d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
dokumen hasil pengembangan rencana advokasi Program KKBPK di tingkat nasional;
dokumen hasil pengembangan rencana KIE Program KKBPK di tingkat nasional;
dokumen hasil analisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
dokumen pembuatan rekomendasi hasil analisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
dokumen hasil rumusan strategi penyuluhan KKBPK di tingkat nasional;
rencana kerja stategis nasional mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja stategis nasional bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
rencana kerja stategis nasional tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat nasional;
laporan hasil melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga pemerintahan;
laporan hasil melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga swasta nasional/internasional;
dokumen model pembinaan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
dokumen inovasi rancangan model kegiatan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
dokumen grand design Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
dokumen inovasi model tentang Penggerakan Program KKBPK;
buku panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
buku panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
buku panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi; dan
dokumen rumusan strategi penyuluhan KKBPK di tingkat nasional.
