Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub-unsur: a. pendidikan; b. pengelolaan Program KKBPK; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Program KKBPK serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat prajabatan; b. Pengelolaan Program KKBPK, meliputi:
- penyuluhan Program KKBPK;
- pelayanan Program KKBPK;
- penggerakan Program KKBPK; dan
- pengembangan Program KKBPK; dan c. Pengembangan Profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Program KKBPK;
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Program KKBPK; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Program KKBPK.
(4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Program KKBPK; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Program KKBPK; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
