PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 51
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
