Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana; b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan c. Penyuluh KB Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama; b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda; c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan d. Penyuluh KB Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
