PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 3
BAB 2 — KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB. (2) Penyuluh KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK di lingkungan BKKBN. (3) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
