PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 36
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34
ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK. (2) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
