Pasal 35
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. (2) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c. Nilai Ambang Batas wawancara. (3) Dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi; b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi; c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
