Pasal 19
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; c. BKN; dan d. Instansi Daerah. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN: a. kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru tahun 2022; b. komposisi soal, durasi tes, bobot nilai, dan Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi dan wawancara; dan c. kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis. (3) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempersiapkan: a. petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Guru PPPK JF Guru tahun 2022 yang didalamnya memuat petunjuk teknis seleksi administrasi, petunjuk teknis seleksi kompetensi dan wawancara, dan petunjuk teknis pengumuman hasil seleksi dan sanggah; b. data pelamar beserta atributnya pada Dapodik yang diintegrasikan dengan SSCASN;
c. soal seleksi Kompetensi Teknis; d. sistem CAT-UNBK yang bekerjasama dengan tim audit teknologi Panselnas dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem; e. data satuan pendidikan untuk pengisian kebutuhan PPPK yang belum terpenuhi; dan f. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (4) BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempersiapkan: a. data THK-II yang diintegrasikan dengan Dapodik Kemdikbudristek; b. SSCASN yang diintegrasikan dengan sistem Dapodik; c. sistem pengolahan nilai; d. pengolahan hasil kelulusan akhir; dan e. pemberkasan dan penetapan nomor induk PPPK. (5) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkoordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dalam menyelenggarakan seleksi PPPK JF Guru dan menyiapkan layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi instansi.
