Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat
udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
