Pasal 28
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul Penetapan Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
