PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. perpindahan dari jabatan lain; b. penyesuaian (inpassing); atau c. promosi.
