PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Pasal 9
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KESELAMATAN PELAYARAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.
