Langsung ke konten
PERMENPANRB Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Pasal 8

BAB 4 — KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KESELEMATAN PELAYARAN