PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam pemenuhan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran, bagi Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula yang diangkat melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c wajib memperoleh sertifikat Basic Safety Training (BST)/ Operator Radio Umum (ORU) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
