PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
