PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN UPT
(1) UPT melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan dari Organisasi Induk. (2) Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. (3) Ruang lingkup kegiatan UPT tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan publik.
(4) UPT dalam melaksanakan tugas dan kegiatan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan tertentu dan tidak membawahkan UPT lainnya.
