PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN UPT
Penetapan kedudukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan: a. kesesuaian ruang lingkup tugas dan fungsi UPT dalam melaksanakan tugas unit Organisasi Induk; b. hubungan pertanggungjawaban antara UPT yang bersangkutan dengan Organisasi Induk; dan c. efektivitas, kebutuhan koordinasi, dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
