PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Kementerian Negara atau LPNK yang saat ini telah MENETAPKAN kriteria Klasifikasi dan/atau Tipologi UPT, melakukan penyesuaian dengan persyaratan Pembentukan UPT, Pengubahan UPT, dan pembubaran UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14.
