PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN...
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah dibentuk lebih dari satu dari Unsur Pelaksana atau Unsur Pendukung yang sama dan berkedudukan di dalam satu provinsi, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan evaluasi kelembagaan dan/atau usulan Pengubahan UPT oleh Kementerian Negara atau LPNK.
