Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Widyabasa wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Widyabasa wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
