Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Widyabasa yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyabasa. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyabasa; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyabasa; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Widyabasa; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan
Bahasa dan Sastra; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Widyabasa; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Widyabasa; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Widyabasa; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyabasa; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Widyabasa; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Widyabasa; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Widyabasa; r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf s, kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf
j, dan huruf p menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
