Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Widyabasa dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; d. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; e. pelatihan/pengembangan kompetensi pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Widyabasa yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Widyabasa dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Widyabasa Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Widyabasa Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Widyabasa Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Widyabasa Ahli Utama.
