Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Widyabasa Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Widyabasa Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Widyabasa Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Widyabasa Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (5) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (6) Selain memenuhi syarat kinerja, Widyabasa yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lainnya. (7) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
