Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Widyabasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Widyabasa Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Widyabasa Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyabasa Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Widyabasa Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Widyabasa Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Widyabasa wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
