PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Hasil penilaian SKP Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
