PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dapat dilakukan melalui: a. pengangkataan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; atau d. promosi.
