PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa adalah yang pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
