PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 7
pasal.id
Unsur kegiatan tugas Pengawas Farmasi dan Makanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. standardisasi;
b. pemeriksaan; c. penindakan; d. pengujian; e. penilaian; f. pemantauan; dan g. penyuluhan.
