Pasal 58
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Pengawas Farmasi dan Makanan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
