Pasal 57
pasal.id
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas Farmasi dan Makanan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengawasan farmasi dan makanan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di seluruh Intansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas Farmasi dan Makanan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh instansi pembina.
