Pasal 28
pasal.id
(1) Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir. (2) Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya. (4) Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
