Pasal 27
pasal.id
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama. (4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh instansi pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
