PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan...
Pasal 32
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. ditugaskan secara penuh di luar bidang Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; c. menjalani cuti diluar tanggungan Negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
- Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
