Pasal 29
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional PHPI (Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dan ayat (2). b. memiliki pengalaman di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan paling sedikit 2 (dua) tahun; c. berusia paling tinggi:
54 (lima puluh empat) tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional PHPI Pertama dan PHPI Muda serta pejabat Fungsional PHPI Keterampilan;
56 (lima puluh enam) tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional PHPI Madya dan PHPI Utama dan bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT);
Memiliki penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
Syarat lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
