PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 38
BAB 13 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
