Pasal 37
BAB 13 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pranata Nuklir diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
