Pasal 45
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; atau e. pendidikan latihan lainnya. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
